Untuk yang memiliki kepentingan yang mengharuskan keluar/masuk Sumbar, tolong dicermati hal ini ya sanak Positifers. . . PADANG, KLIKPOSITIF - Untuk mengendalikan orang keluar masuk Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno mewajibkan orang yang bepergian untuk memiliki surat bebas Corona atau COVID-19 berbasis Reverse - Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). . . Surat tersebut bisa didapatkan dengan cara menyampaikan surat permohonan pemeriksaan swab COVID-19 atas permintaan sendiri kepada rumah sakit/laboratorium melalui surat tembusan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat. Dalam surat yang dikeluarkan gubernur dijelaskan, pemohon yang berasal dari perusahaan/instansi yang menugaskan yang bersangkutan untuk bepergian atau kegiatan khusus dari perusahaan/instansinya. . . "Alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan berasal dari dana mandiri atau rumah sakit dan bukan merupakan bantuan dari pemerintah atau sumbangan pihak ketiga laninnya," terangnya. Dalam surat izin swab mandiri tertanggal 29 Mei 2020 itu juga disampaikan, rumah sakit/laboratonum dapat menetapkan biaya/harga jasa pemeriksaan yang akan dipungut sesuai dengan analisa harga dan pengeluaran yang berlaku dengan prinsip dapat dupenanggungjawabkan. . . "Pemohon jasa pemeriksaan bukan merupakan orang yang ditanggung oleh pemerintah (PDP dan ODP)," jelas Irwan dalam surat tertuju kepada Direktur Rumah Sakit itu. (*) . . Kunjungi website Klikpositif.com untuk mendapatkan berita terbaru lainnya. . . #klikpositif #sumbar #psbb #corona #covid19 #psbbsumbar


Komentar

Postingan populer dari blog ini