BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Berlaku Mulai Maret

KLIKPOSITIF – Terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah. Persyaratan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret nanti.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan penyertaan Kartu BPJS merupakan syarat administrasi. Syarat ini menjadi tambahan dalam dalam peralihan hak atas tanah.

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga negara mampu memenuhi permintaan dalam undang-udang agar masyarakat memiliki asuransi kesehatan,” katanya melansir situs resmi.

Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat yang berkaitan dengan banyak layanan administrasi. Selain untuk jual beli tanah, syarat ini juga menjadi wajib ketika membuat SIM, STNK dan SKCK.

Aturan ini tertuang dalam Inpres No.1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres itu menginstruksikan berbagai kementerian untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan wewenang.

Terdaftar BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat SIM. Selain untuk SIM, syarat ini juga menjadi keharusan untuk sejumlah keperluan dokumen lainnya.

Untuk membuat STNK dan SKCK kini juga harus sudah terdaftar BPJS Kesehatan. Aturan baru ini menuai protes dari banyak pihak.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh.

LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.

“Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi,” kata LaNyalla,

The post BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Berlaku Mulai Maret appeared first on KlikPositif.com - Media Generasi Positif.



source https://klikpositif.com/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-berlaku-mulai-maret/

Komentar

Postingan populer dari blog ini