Ingat, Aktivitas Orgen Tunggal di Pessel Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

orgen tunggal di pessel

PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat kembali mensosialisasikan pembatasan aktivitas orgen tunggal di Pessel. Hal itu berdasarkan Perda nomor 01 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dalam pasal 38 ayat 1.  Pasal tersebut, hanya membolehkan setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal, dari […]

The post Ingat, Aktivitas Orgen Tunggal di Pessel Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB appeared first on KlikPositif.com - Media Generasi Positif.



source https://klikpositif.com/ingat-aktivitas-orgen-tunggal-di-pessel-hanya-sampai-pukul-18-00-wib/

Komentar

Postingan populer dari blog ini